TIGA PERAN PENTING DOSEN DALAM MENINGKATKAN AKREDITASI KAMPUS

Oleh Arif Bulan, STKIP Yapis Dompu

Akreditasi adalah hal yang wajib dalam tubuh perguruan tinggi, baik itu perguruan negeri maupun swasta. Kegiatan akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Akreditasi mengandung makna kegiatan penilaian kelayakan program studi atau perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini LAM. Jadi, LAM menilai berdasar pada kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).


Tentu, orang yang menjalankan SN Dikti adalah dalam tubuh perguruan tinggi adalah Dosen. Dengan demikian, dosen adalah orang yang harus menjalankan tugasnya sebagai ilmuan, pendidik, dan peneliti. Dalam menjalankan tugas ini maka dosen memiliki tigas peran pokok yang sangat sentral dan penting yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dikemas dalam bingkai Tri Darma perguruan tinggi. Maka dosen wajib memainkan tiga peran tersebut untuk mendukung dan meningkatkan akreditasi Program studi dan kampus nya.

Peran pertama yaitu pendidikan dan pengajaran. Peran ini tentu sangat strategis, karena salah satu tugas dosen adalah transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge). Transfer pengetahuan dilakukan oleh dosen dalam proses belajar mengajar. Rupanya bukan sampai di situ saja, dosen harus membuat perangkat pembelajaran mulai dari rencana pembelajaran semester (RPS), satuan acara perkuliahan (SAP), materi ajar (bahan ajar atau buku ajar), dan melakukan evaluasi hasil pembelajaran.

Perangkat pembelajaran dapat diartikan sebagai seperangkat alat yang dibutuhkan dalam proses pengajaran di perguruan tinggi. Kemudian, RPS dan SAP memegang peranan penting dalam proses pembelajaran, di mana dosen harus menggunakan acuan ini ketika mengajar. RPS dan SAP disusun oleh dosen sebelum perkuliahan dimulai dengan harapan agar proses perkuliahan berjalan maksimal dan mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh kampus. Selain daripada itu, kehadiran materi ajar juga sangat penting adanya karena mereka saling melengkapi satu sama lain, wajib ada.

Untuk mendukung dan meningkatkan akreditasi kampus, dosen wajib mendokumentasikan semua yang telah dibuat, misal RPS, SAP, materi ajar, dan lembar evaluasi. Semua ini harus ada karena assessor akreditasi pasti menanyakan. Apalagi, instrumen mengenai proses pembelajaran ada. Dengan demikian dokumen yang disebutkan di atas wajib ada sebagai bentuk tanggung jawab dosen kepada institusi lebih-lebih kepada peningkatan akreditasi. Bilamana dosen atau kampus tidak mampu menunjukan dokumen bukti proses pembelajaran, maka sudah barang tentu nilai akreditasinya anjlok.

Peran kedua adalah penelitian. Setiap semester dosen wajib melakukan penelitian.
Bukan sampai penelitian saja, bahkan dosen wajib mempublikasikan hasil penelitian tersebut. Apalagi sejak tahun 2021 Kemendikbud telah mengembangkan sistem pelaporan kinerja dosen (SISTER). Semua hal mengenai Tridarma perguruan tinggi wajib diupload di SISTER, termasuk publikasi yang berbentuk artikel jurnal. Maka dengan adanya sistem ini, sangat mendukung dan memacu semua dosen di seluruh Indonesia untuk wajib melakukan penelitian dan publikasi. Imbas positif nya adalah data artikel hasil publikasi dosen dapat terekam dengan baik, sehingga hal ini sangat mendukung akreditasi perguruan tinggi maupun program studi.

Namun, masalahnya, masih ada dosen yang belum melakukan penelitian secara mandiri atau publikasi secara mandiri. Sebagian dosen masih nyaman dengan cara lama, di mana saat itu tidak pernah dosen diwajibkan untuk publikasi artikel. Saat ini, mereka merasa sulit menerima kebijakan ini. Imbasnya adalah, masih banyak dosen yang menumpang nama jadi penulis kedua, ketiga, dan seterusnya, walaupun itu sah-sah saja tapi itu punya poin perhitungan tersendiri dalam meningkatkan akreditasi.

Peran terakhir adalah pengabdian kepada masyarakat (PKM). Peran ini dapat dikatakan strategis di mana dosen terlibat langsung dalam pergaulan keilmuan di khalayak ramai. PKM ini dapat diartikan sebagai peran dosen dalam mengabdikan diri untuk masyarakat. Bentuk peran ini dapat berupa pemberian pelatihan, pendampingan, pemberian materi di masyarakat, dan hal lain yang berbaur dengan masyarakat akademik dan non akademik. Bukti dari PKM ini bisa berupa surat undangan atau SK yang menunjuk nama pribadi seorang dosen tersebut.

Sebagai contoh, tahun 2022 ini, penulis mendapatkan hibah peng
abdian kepada masyarakat yang dibiayai penuh oleh Kemendikbud. Adapun bentuk pengabdian yang penulis lakukan adalah pelatihan TOEFL dan pendampingan Beasiswa untuk Scholarship Hunter Community. Jadi, penulis memberikan pengabdian berupa pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, hasil dari PKM ini wajib untuk dipublikasikan baik dalam seminar maupun dalam jurnal. Dengan demikian, hal ini sangat mendukung akreditasi peguruan tinggi dan program studi.
Inilah tiga peran penting yang wajib dilakukan oleh setiap dosen yang menginginkan institusinya mendapat akreditasi yang lebih baik.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.