Masa Depan Islam Indonesia: Peluang Dan Tantangan


Oleh: Akmal Rizki Gunawan Hasibuan

Agama memang unik, bisa dipersepsikan, direnungkan dan didefenisikan secara berbeda-beda oleh pemeluknya. Ia bisa dibawa kemana-mana. Hari ini dijadikan ideologi untuk membangun oligarki politik atau tirani kekuasaan, besok pagi ia bisa denga keras muncul sebagai utopis, melawan kewenang-wenangan. Semua kembali pada persepsi dan kedewasaan sang hamba. Namun tolak ukur kedewasaan dalam beragama tidaklah sama dengan standarisasi dewasa secara biologis atau mental. Karena agama melampaui itu semua.


Terlepas dari banyak fungsi dan definisi mengenainya, kegelisahan psiko sosial telah membuat Nabi berkontemplasi lama di Gua Hira. Artinya, Nabi melihat adanya ketidaknyamanan secara sosial maupun spiritual, melihat pola pikir dan tingkah tingkah masyarakat Arab terhadap agama ketika itu. Sehingga tanpa mempertanyakan apa agama yang dianut Nabi Muhammad sebelum turunnya al- Qur’an, semua narasi sejarah akan mengatakan, bahwa Nabi berperilaku lebih beragama walaupun tidak menggunakan label agama, dibandingkan dengan masyarakat Arab lainnya yang tidak berpola agama walaupun label agama melekat pada dirinya.

Memang dimensi keberagamaan Nabi sudah matang, bahkan sebelum beliau menganut agama resmi. Kedewasaan agama didapatkan melalaui perenungan,komtemplasi dan pengendalian diri (jiwa). Sehingga ketika agama resmi itu hadir, beliau yang mengendalikan agama, dengan menjaga keseimbangan posisinya agar ia tidak dijadikan ideologi semata atau menjadi utopia yang bisu. Ya, Nabi berhasil mengendalikan semua itu. Namun sahabat??? Banyak pemikir yang mengatakan mereka kurang berhasil. Masih absurt antara mereka mengendalikan agama atau mereka yang terlihat dikendalikan oleh agama karena adanya kepentingan. Teori Maqosid Jasser Auda menggambarkan agama dengan banyak dimensi, yang membentuk satu totalitas. Dimensi yang sebenarnya telah ada sebelum nabi diangkat menjadi rasul. Jika tidak kuat pada semua dimensi itu, dan hanya berpaku pada satu dimensi saja, maka keseksian agama akan mudah didekati oleh kepentingan dunia dan kesensian jiwa yang tak terkendali, seperti pengerusakan tempat, pembakaran, bahkan pembunuhan.

Dalam gerakan keislaman kontemporer, harus diakui diskursus khilafah dan syariat kembali mencuat ke permukaan. Diskursus tersebut semakin keras terdengar, karena menjelma sebagai gerakan politik. Di timur tengah, partai-partai politik yang mengusung ide-ide formalisasi syariat mendapatkan suara yang signifikan dalam pemilu. Begitu pula, gerakan keislaman yang mengusung ideologi khilafah juga mendapatkan sambutan luar biasa. Puncak dari gerakan keislaman yang mengusung ideologi khilafah dan syariat, yaitu Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Munculnya ISIS ini mengonfirmasi beberapa pandangan yang menyebut gerakan pengusung ideologi khilafah dan syariat pada hakikatnya memiliki intensi untuk menjadikan islam sebagai justifikasi kekuasaan dengan mengabsahkan kekerasan dan diskriminasi yang tidak hanya mengancam eksistensi Irak dan suriah, tapi dalam batas tertentu mungkin juga Indonesia. Ini terlihat dari beredarnya video ISIS di Youtube pasca-Idul Fitri 1435 H lalu, di mana seorang Abu Muhammad Al-Indonesi dengan berapi-api memprovokasi warga Muslim Indonesia untuk menyertai jihad ISIS di levant (Irak dan Suriah). Dikelelilingi beberapa orang berwajah Indonesia bersenjata lengkap, video itu jelas memperlihatkan keterlibatan sejumlah Muslim Indonesia dalam medan perang ISIS dalam rangka mendukung “Khilafah” tersebut.

Sebenarnya, keterlibatan segelintir warga Indonesia dalam aksi pergolakan di luar negeri bukanlah hal yang baru. Karena memang, selain Indonesia yang wilayahnya sangat luas juga tidak dapat terlepas begitu saja dari tarikan-tarikan konservatisme dan fundamentalisme keagamaan, baik yang bersumber dari dalam negeri dan lebih-lebih yang datang dari luar negeri yang sangat potensial mengembangkan tafsir keagamaan ekslusif fundamentalistik, terkhusus ketika hak-hak warga negara (right), pengakuan yang tulus terhadap eksistensi masing-masing pribadi dan kelompok (recognitions) dan keadilan dan pendistribusian ekonomi (redistributions) dalam administrasi kepemerintahan negara-bangsa tidak dapat tersampaikan kepada masyarakat secara baik. Karenanya, kelompok-kelompok kecil yang semula merasa tertindas dan terpinggirkan oleh kekuasaan dan modernisasi, kini merasa memperoleh kesempatan dan kebebasan untuk protes dan berbicara menyampaikan emosi dan gagasannya. Apalagi mengingat Indonesia sedang diterpa angin demokratisasi yang berembus kencang, terbuka dan cenderung longgar.

Melihat fenomena diatas, lewat tulisan singkat ini penulis mencoba menerawang “Bagaimana wajah Islam Indonesia di masa depan? Mampukah umat Islam mengembalikan jiwa Islam (welstanchaung) di Indonesia?

Islam yang Mengindonesia

Memperbincangkan Islam mesti melibatkan konteks kultural dan sosial, bahkan juga konteks perkembangan sains. Pemikiran Islam di mana pun selalu terjalin kuat, lengket dengan kondisi tempat dimana pemikiran Islam itu dipahami, tumbuh dan menyebar. Pemikiran Islam tidak dapat lepas dan keluar jauh dari konteks ruang dan waktu dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan di mana ia dipahami, dikaji tumbuh dan berkembang. Ketika pemikiran Islam tumbuh dan berkembang di wilayah Timur Tengah akan sangat berbeda corak rancang bangun epistimologi, wajah dan tampilan sosio-kulturalnya ketika ia tumbuh dan berkembang di wilayah Asia Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara. Begitu pula ketika ia sekarang bersemi dan nantinya akan tumbuh dan berkembang di wilayah Barat seperti Eropa, Amerika, Australia, dan begitu seterusnya yang pada saattnya akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari intellectual discourse umat Islam di mana pun berada. Belum lagi jika kita bicara bagaimana proses dan tumbuh perkembangannya di wilayah Afrika yang begitu luas sejak dari Afrika Utara, Tengah sampai Afrika Selatan.

Termasuk Indonesia yang merupakan negara dalam bentuk kepulauan (archipelego). Tidak kurang dari 15.000 pulau ada di negara ini. Sedari dulu, sebelum Indonesia merdeka dan menjadi negara-bangsa pada 1945, masyarakat di Nusantara sudah sangat bercorak bhinneka. Kamajemukan dan kepelbagaian adalah rajutan tenun sosial-masyarakat Nusantara sejak dahulu kala. Karena kompleksitas kebhinnekaan/kemajemukan alam Nusantara seperti itulah maka founding fathers Negara Republik Indonesia memilih sistem tata kelola dalam bentuk negara-bangsa. Selain suku, etnis, ras, bahasa, agama, dan kepercayaan yang beraneka ragam, juga jika dilihat dari geografi, teritorial, bahkan dari segi waktu pun (Timur, Tengah, Utara, Barat) beragam.

Ingatan kolektif tentang kebhinnekaan dan kemajemukan (pluralitas) dalam berbagai hal ini sangat kuat melekat dan tertanam kuat dalam alam bawah sadar masyarakat beragama apapun di Indonesia. Ingatan kolektif alam bawah sadar tentang kebhinnekaan dan kemajemukan ini menjadi kekuatan yang luar biasa dahsatnya untuk bersikap toleran, inklusif, open minded, terbuka sehingga mudah menuntun untuk menyelesaikan masalah yang rumit dan kompleks secara sosial-keagamaan dan sosial-kebangsaan. Atau dalam istilah Cak Nur “fithrah majbuulah”, atau fitrah yang tertancap kokoh dalam diri manusia, yaitu hati nurani. Kekuatan alam bawah sadar yang terpatri kuat dalam hati nurani tentang kepelbagaian dan inklusivitas tersebut, pada saat yang diperlukan, berubah menjadi energi spritual yang positif, yang mampu meredan benih-benih perpecahan yang sewaktu-waktu muncul kepermukaan.

Modal sosial-kultural yang menjelma menjadi moralitas politik ini menjadi bahan dasar sosial bangsa Indonesia yang memberi kekuatan imunitas dari tarikan-tarikan egoisme kelompok (ta’assubiyah; mazhabiyyah, hizbiyyah, ta’iffiyah). Kekuatan modal kultural dan modal sosial ini dalam perjalanannya dipadukan dengan pemahaman dan pengembangan pemikiran Islam Indonesia yang khas dalam menafsirkan ayat al-Qur’an surah Al- Hujarat: 49: “Hai manusia, sungguh Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Allah sungguh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Pemahaman doktrin akidah-tauhid Islam melalui tafsir sosial-keagamaan yang bercorak toleran (al-hanifiyyah al-samhah), pluralis dan inklusif menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengembangan teori maslahah dalam kajian ushul fiqih kontemporer. Pengembangan teori maslahah dalam ushul fiqih ini mendapat momentum yang tepat untuk diaplikasikan dan diterapkan di Tanah Air, dalam format negara-bangsa yang berasaskan Pancasila.  Karenanya dalam masyarakat Muslim Indonesia, pascakemerdekaan Republik Indonesia, teori kohesi sosial (fithrah majbulah) tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kesatuan, kerukunan, perdamaian, soliditas dan solidaritas di lingkungan intern penganut agama tertentu saja, tetapi lebih dari itu ia telah diperluas maknanya menjadi Persatuan Indonesia. Disini, sekali lagi untuk kasus indonesia, keimanan dalam keagamaan berdialektika dan menyatu dengan ide kebangsaan. Artinya, solidaritas keagamaan yang seringkali kali bercorak sektarian-primordialistik (ta’iffiyah, hizbiyya), bermetaformosis menjadi solidaritas kebangsaan-kemanusiaan (al-wathaniyah al-Insaniyyah).

Inilah keunikan dalam pengalaman keagamaan dan kebangsaan masyarakat Indonesia, yang dalam istilah Amin Abdullah, Islam mampu beradaptasi, menyebar, bahkan selalu terjalin kuat, lengket dengan kondisi apapun. Namun, lagi-lagi inilah tantangan ke depan. Sebab hal ini sulit tercapai, jika saja sebelumnya tidak dilapisi modal sosial dan modal kultural yang telah terpatri kuat, terajut rapi, mendarah daging dalam struktur dan alam pikir bawah sadar masyarakat Indonesia, apa pun suku, ras, etnis, bahasa, dan agaa yang dipeluknya. Dan sebaliknya, jika terwujud pertemuan dan perjumpaan antar-keberanekaragaman alam bawah sadar tersebut (positif-konstruktif), maka akan mengantarkan Indonesia menjadi negara adidaya di santero dunia dan menjadikan Islam sebagai kiblat peradaban abad Ke-21 dan seterusnya.

Agenda Ke Depan: Pembumian Pancasila

Sekarang ini kita menyaksikan geopolitik nasional dan internasional yang terus berubah dan bergejolak secara dinamis, dan tentunya hal itu sangat berpengaruh besar pada ketahanan mental beragama dan berpolitik bangsa Indonesia terkhusus dalam merawat Pancasila. Karenanya, diperlukan penyegaran pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila untuk menangkal berjangkitnya beragam ancaman ideologi tersebut. Dalam konteks ini, yang diperlukan adalah apa yang disebut Kuntowijoyo, dengan proses “radikalisasi Pancasila”. Yang dalam arti disini adalah pengakaran ideologi, demi membuat Pancasila tegar, efektif, dan menjadi petunjuk, bagaimana negara ini ditata-kelola dengan benar. Atau dalam istilah Damardjati Supadjar (koleganya Kuntowijoyo), mengefektifkan Pancasila. Caranya ialah menjadikan perumusan sila-sila yang berupa kata benda abstrak sebagai kata kerja aktif. Jadi, bukan saja Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi “Mengesakan Tuhan. Bukan hanya Kemanusiaan yang adil dan beradab, tapi “Membangun kemanusiaan yang adil dan beradab”. Bukan saja Persatuan Indonesia, tapi “Mempersatukan Indonesia”. Bukan saja Kerakyatan, tapi “Melaksanakan Kerakyatan”. Bukan hanya Keadilan Sosial, tapi “Mengusahakan Keadilan Sosial”.

 Penulis sebagai dosen tetap UNISMA Bekasi pada prodi PAI Fakultas Agama Islam.


Ket. Foto: foto diambil dari https://www.edunews.id/edunews/pendidikan/tanamkan-kebhinekaan-melalui-pendidikan-sekolah/


































Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.