Mengenali Skripsi Sebagai Tugas Akhir Mahasiswa

Image result for skripsi

Oleh Khairul Azan, Dosen STAIN Bengkalis & Ketua DPD GAMa Riau Kabupaten Bengkalis

Mahasiswa adalah agen perubahan. Kehadiran  mahasiswa diharapkan menjadi bagian dari kemajuan suatu bangsa dan masyarakat. Mahasiswa sebagai agen perubahan akan terwujud ketika semasa kuliahnya betul-betul dijalani dengan maksimal berdasarkan tridharma perguruan tinggi yaitu, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Secara definisi mahasiswa dapat dipahami sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi (UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi).

Tridharma perguruan tinggi merupakan syarat mutlak yang perlu dijalani oleh seseorang yang bernama mahasiswa. Tanpa tridharma tersebut tidaklah bisa seseorang itu dikatakan sebagai mahasiswa. Salah satu dari tridharma di atas yaitu penelitian menjadi bagian yang tak terelakkan ketika seorang mahasiswa ingin menyelesaikan studinya di sebuah perguruan tinggi. 

Penelitian yang dibuat oleh mahasiswa itu ada tiga bentuk. Ada yang disebut skripsi yang diperuntukkan bagi program S1, tesis untuk program S2 dan disertasi untuk program S3. Di mana menurut Sugiono (2013) skripsi adalah karya ilmiah hasil penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa program sarjana (S1), sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana. 

Adapun yang dimaksud dengan tesis adalah karya ilmiah hasil penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa program magister (S2), sebagai syarat untuk memperoleh gelar magister. Sedangkan disertasi adalah karya ilmiah hasil penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa program doktor (S3), sebagai syarat untuk memperoleh gelar doktor.

Berdasarkan pengertian di atas sebenarnya antara skripsi, tesis dan disertasi itu sama pada umumnya. Sama-sama hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa sebagai syarat kelulusannya. Namun secara subtansi antara skrpisi, tesis dan disertasi itu jelas berbeda. Perbedaan ini terletak pada kedalaman, keluasan, pendekatan, metode dan produk atau hasil dari penelitian yang dilakukan. 

Perbedaan-perbedaan itu terjadi sangat dipegaruhi oleh level keilmuan dari setiap program yang dijalani. Sebagaimana Sugiono (2013) mengatakan bahwa untuk program S1 atau sarjana itu adalah proses di mana mengamalkan IPTEK melalui penalaran ilmiah. Adapun pada program S2 atau magister lebih cenderung mengamalkan dan mengembangkan IPTEK melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Sedangkan untuk program S3 atau doktor itu mengarah pada proses menemukan dan menciptakan IPTEK melalui penalaran dan penelitian ilmiah. 

Di samping itu perbedaan juga berawal dari proses pendidikan yang dijalani oleh mahasiswa pada masing-masing program berdasarkan jenjang kualifikasi yang dituntut sesuai aturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan truktur pekerjaan diberbagai sektor. 

Adapun jenjang kualifikasi yang dimaksud yaitu: 1) jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator. 2) jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis. 3) jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. (Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI)

Lebih lanjut berdasarkan Perpres di atas, masing-masing jenjang tersebut disetarakan berdasarkan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI yaitu:

Lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
Lulusan pendidikan mengengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
Lulusan diploma 1 paling rendah setara dengan dengan jenjang 3;
Lulusan diploma 2 paling rendah setara dengan dengan jenjang 4;
Lulusan diploma 3 paling rendah setara dengan dengan jenjang 5;
Lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana paling rendah setara dengan dengan jenjang 6;
Lulusan magister terapan dan magister paling rendah setara dengan dengan jenjang 8;
Lulusan doktor terapan dan doktor setara dengan dengan jenjang 9;
Lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
Lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9. 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.